Kota Pekalongan – ALMALIKIPEKALONGAN.NET – Kamis, 18 September 2025 Syekh Husein Furqon dari Australia memberikan kultum shubuh di PP. Salaf Al-Maliki Pekalongan yang bertempat di Maqbaroh Mbah Wali Jenggot. Dalam kehadirannya tersebut para santri berkesempatan memperdalam pengetahuan dengan beliau mengenai perbedaan madzhab Imam Syafi’i dan Imam Hanafi.

Syekh Husein Furqon merupakan sosok ulama asal Gujarat India yang menetap di Australia dan baru pertama kalinya melakukan kunjungan ke Indonesia dan menjadikan Pondok Pesanten Al Maliki Pekalongan sebagai tujuan utama. Ini menunjukkan  ketertarikan beliau terhadap tradisi keilmuan Islam di Indonesia, khususnya di Al Maliki yang dikenal dengan kajian mendalam tentang ilmu-ilmu agama. 

Perbedaan dalam Ibadah Sholat

 Dalam kajian tersebut beliau menjelaskan beberapa perbedaan antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi, seperti dalam ibadah sholat.

Dalam pandangan madzhab Imam Hanafi, melafalkan basmalah dan amin ketika membaca surat Al-Fatihah dalam shalat dilakukan secara lirih (sirr) bukan dengan suara keras (jahr).

Pada shalat Subuh, doa qunut yang biasa dikenal dalam madzhab Syafi’i tidak dijumpai dalam madzhab Hanafi, melainkan doa yang diwajibkan justru terdapat pada shalat witir setelah shalat ba’diyah Isya. Apabila seorang makmum berbeda madzhab dengan imam, maka ia tetap diwajibkan mengikuti imamnya.

Perbedaan juga tampak pada jumlah minimal jamaah shalat Jum’at, di mana madzhab Syafi’i mensyaratkan 40 orang, sedangkan madzhab Hanafi hanya mensyaratkan 4 orang. Meskipun demikian, keduanya sepakat bahwa khutbah shalat Jum’at dilaksanakan sebanyak dua kali.

Sudut Pandang dalam Ath'imah

Syekh Husein Furqon menuturkan, sudut pandang madzhab Syafi’I dan Hanafi juga dijumpai dalam hukum ath’imah. Dalam hal hukum memakan daging yang diharamkan, seperti anjing dan babi, kedua madzhab memberikan keringanan ketika seseorang berada dalam keadaan darurat (dhorurot), yaitu kondisi kelaparan yang mengancam jiwa hingga tidak ada makanan lain selain daging tersebut. Dalam situasi demikian, seseorang diperbolehkan memakannya sekadar untuk mempertahankan hidup, tidak sampai berlebihan.

Menariknya, menurut madzhab Hanafi, jika seseorang tanpa sengaja memakan daging anjing atau babi karena menyangka itu daging sapi, lalu baru menyadari kebenarannya setelah beberapa hari, maka hal itu tidak dianggap sebagai perbuatan maksiat dan tidak menimbulkan dosa, karena dilakukan tanpa pengetahuan. Semoga dengan kehadiran beliau di PP. Salaf Al-Maliki Pekalongan menambah keberkahan ilmu dan  wawasan santri dalam mempelajari fikih lintas madzhab.(*)

error: Content is protected !!