Kota Pekalongan, almalikipekalongan.net – Habib Abdullah bin Husein bin Abdullah bin Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Masyhur dari Madinah atau yang akrab disapa dengan Habib Abdullah Al-Masyhur adalah sosok ulama sekaligus cucu pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman Al-Masyhur. Pada Kamis Malam Jum’at (07/12/2023) beliau hadir sebagai narasumber dalam Daurah Kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Manhajus Sawi yang diadakan di Joglo Kyai Ageng Pekalongan, Pondok Pesantren Al Maliki Pekalongan, Jl. Kyai Ageng Kota Pekalongan No. 1 Kuripan Kertoharjo Pekalongan Selatan.
Dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut Habib Abdullah Al-Masyhur didampingi Habib Ahmad bin Smith (Jakarta), santri sekaligus sebagai penerjemah beliau. Acara dibuka dengan pembacaan qosidah burdah dilanjutkan dengan sambutan hangat Romo KH. Muhammad Saifuddin Amirin, selaku pengasuh Pondok Pesantren & Majelis Ta’lim Al Maliki. Romo KH. Muhammad Saifuddin Amirin memperkenalkan sosok Habib Abdullah Al-Masyhur kepada jama’ah yang hadir.
“Habib Abdullah Al-Masyhur adalah pengajar di Rubath Habib Zein bin Ibrohim bin Smith Habib Abdullah Al-Masyhur juga banyak mengarang kitab, terutama tentang fiqih zaman. Dimana banyak orang menyepelekan fiqih. Padahal Imam Syafi’i menjadi ulama besar karena fiqihnya,” tutur KH. Muhammad Saifuddin Amirin.
“Fiqih itu akan menjawab tantangan umat, itu dari fiqih,” lanjut KH. Muhammad Saifuddin Amirin.
Pada kesempatan itu, Ustadz Muhammad Faza Nur Aziz, dan Ustadz Muhammad Khoirul Jadid, Lc, MA bergantian membacakan kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Manhajus Sawi. Kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Manhajus Sawi sendiri adalah kitab yang masyhur di kalangan pondok pesantren.
Selain membedah dua kitab tersebut, Habib Abdullah Al-Masyhur juga memberikan kesempatan kepada jama’ah bertanya mengenai permasalahan fiqih mereka.
Orang tua yang mengajarkan anaknya ilmu agama, tentnag ibadah tentnag sholat, dsb, maka jika anak tersebut mengamalkan apa yang diajarkan orang tuanya maka orang tua akan mendapat pahala yang terus mengalir di dalam kuburnya.
Begitu juga dengan orang yang menyedekahkan benda untuk kemaslahatan umat, maka pahala akan terus mengalir selama barang tersebut itu digunakan.
Apabila orang mengajarkan ilmu dan ilmu tersebut disebarluaskan kepada masyarakat maka orang pertama yang mengajarkan ilmu tersebut akan mendapatkan pahala yang tersu menerus, dan emgnalir di dalam kuburnya saat dia sudah meninggal.
Di zaman Rosulullah saw terjadi, pada saat Rosulullah saw duduk Bersama para sahabat maka lewat seorang jenazah, maka sahabat memuji jenazah tadi, dahulu orang ini orang yang baik, orang yang rajin sholat, rajin sedekah, dsb, maka ketika mendengar itu Rosulullah saw berrkata wajabat, telah wajib baginya. Tidak berselang lama lewat jenazah lain dan sahabat mengatakan hal-hal yang tidak baik, ini jenazah suka menganggu orang, berbuat dosa, dsb. Maka mendengar perkataan sahabat tadi Rosulullah berkata wajabat.
Apa yang kau maksudkan dengan wajabat ya Rosulullah? Rosulullah saw menjawab, jenazah pertama kalian sifati dengan kebaikan, maka dia wajib masuk surga. Kemudian jenazah kedua kalian sifati dengan kemaksiatan, maka wajib baginya masuk neraka. Karena kalian semua adalah parra saksi-saksi Allah di muka bumi.
Ahli waris dari orang yang meninggal dunia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan hutang-hutangnya, kedua menyelesaikan wasiat-wasiatnya, kemudian setelah itu dibagikan harta warisnya kepada ahli warisnya. Jangan sampai hartanya diselewengkan.
Istri yang ditinggal wafat suaminya dan tidak mempunyai anak, maka dia berhak mendapat ¼ dari harta warisan, dan jika dia mempunyai anak maka berhak mendapat 1/8 daripada warisan. Tidak boleh keluarga suami atau saudara suami menahan hak istri untuk diberikan warisannya.
Apabila yang berhak mendapat harta itu adalah anak kecil, dan anak yatim, maka tidak boleh harta itu diselewengkan oleh pemegang harta anak yatim. Karena dikatakan dalam Al-Qur’an , “orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan cara yang dholim, bahwasanya yang dimakan di dalam perutnya adalah api. Mereka akan masuk neraka.” Hakikatnya orang yang makan harta anak yatim adalah memakan api, dan ia akan masuk neraka.
Ada seseorang dahulu kala makan harta anak yatim dan berlayar menggunakan perahu. Pada saat berlayar ada orang ingin memasak, akan tetapi tidak ada ap untuk memasak. Lalu mereka bertanya kepada ulama yang ada di sana. Maka ‘ulama tersebut bertanya, apakah dari ratusan penumpang ini ada orang yang mengasuh anak yatim? Setelah dicari ternyata ada satu orang. Maka ulama tadi menyuruh kayu bakar yang disediakan, ketika dia menutup terbakarlah kayu tersebut.
Sebaik-baik rumah di muka bumi ini adalah rumah yang di sana terdapat anak yatim yang diperlakukan degan baik. Karena Rosulullah saw dahulu adalah anak yatim. Seburuk-buruk rumah di muka bumi ini adalah rumah yang di sana terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.
Seorang wanita yang mengalami keguguran akan memperoleh pahala sangat besar. Dikarenakan wanita tersebut menanggung jerih payah kehamilan selama berbulan-bulan dan bayinya meninggal karena keguguran. Dikatakan dalam satu riwayat, “Aku melahirkan satu bayi yang keguguran itu lebih baik daripada aku melahirkan 70 yang orang yang berjihad di jalan Allah swt.”
Hukum anak adopsi, anak adopsi tidak dinasabkan kepada ayah yang mengadopsi, karena nasab dia tetap kepada ayah kandungnya. Anak adopsi tidak menajdi ahli waris setelah orang tua yang angkatnya meninggal dunia. Setelah dewasa, anak adopsi terkena hukum haram berjumpa dengan yang berlainan jenis dari mahram yang mengadopsi.<
Anak adopsi yang tidak dikenalkan siapa orang tua aslinya akan mengakitabkan masalah fatal. Dia akan mewarisi harta yang tidak hak baginya karena dia bukan ahli waris. Kedua dia akan menghalangi ahli waris mendapatkan warisan, padahal dia bukan ahli waris. Ketiga dia akan bertemu dengan mahram si orang yang mengadopsi padahal ini bukan mahramnya tapi dia kira itu mahram artinya dia akan berjumpa dan itu hukumnya haram. Maka hukumnya wajib memberitahu kepada anak, bahwa dia anak adopsi.
Hukumnya melanggar syariat, perjanjian bersyarat antara orang tua kandung dengan pengadopsi, supaya orang tua kandung tidak mengakui anaknya sebagai anak kandungnya lagi.
Seseorang yang ingin memberikan hartanya kepada anak adopsi adalah dilakukan pada masa hidupnya itu boleh-boleh saja, ini merupakan cara terbaik.
Anak yang terjadi sebelum akad nikah adalah anak zina. Atau anak yang haram dan anak haram ini tidak mendapatkan hak seperti anak halal, artinya tidak mewarisi harta, tidak menjadikan hukum-hukum seperti anak kandung.
Anak-anak muslim korban peperangan sebaiknya diadopsi oleh orang muslim juga, supaya tidak diadopsi orang non muslim dan menjadi murtad.
Nadzir masjid yang membuat wasiat, maka ahli warisnya yang ditunjuk akan melanjutkan tugas sebagai nadzir masjid. Namun jika tidak membuat surat wasiat maka akan berakhir padanya.
Pembagian harta waris yang dilakukan sesuai kesepakatan, diperbolehkan dengan catatan pembagaian tersbut dibagi secara syari’ah lebih dahulu, kemudian sisanya dilakukan secara hibah, misalnya ahli waris yang mendapat banyak memberi kepada ahli waris lain.
Dalam kaidah fiqih al-itsar fi qurbi makruh, mendahulukan orang lain dalam ibadah itu hukumnya makruh, seperti mendahulukan orang lain mendapatkan shaf pretama. Atau memberikan air yang terbatas ke orang lain untuk wudhu, sedangkan dirinya tayamum.
Tidak termasuk kaidah fiqih al-itsar fi qurbi makruh, transfer pahala. Menurut i’tikad ahlusunnah, mengirimkan pahala pembacaan surat yasin kepada orang tua. Pahala kita sama dengan pahala orang tua, karena itu semua ya bertumpu pada kemurahan Allah swt. Orang yang menunjukkan akan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang mengerjakan kebaikan tadi tanpa mengurangi pahala orang yang mengerjakan.
Disebutkan dalam hadits, muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya. Barang siapa yang yang menjadi muadzin di tiap waktu di lima waktu selama 7 tahun dengan sukarela, maka dia akan mendapatkan naungan dari Allah swt di hari yang mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah swt. Maka untuk marbot yang mendapatkan upah, dalam akadnya pembayaran upahnya jangan sebagai muadzin, akan tetapi untuk pekerjaan lain seperi bersih-bersih dan nyalain lampu, supaya mendapat keutamaan dunia akherat.
Orang yang menyedekahkan suatu benda (seperti kipas angin) masih akan tetap mendapatkan pahala dari sedekahnya selama benda tersebut dalam perawatan meskipun jarang digunakan.
Benda yang disedekahkan statusnya berbeda dengan benda yang diwaqafkan. Jika benda yang disedekahkan masih boleh dipergunakan untuk kemaslahatan di tempat lain, namun benda yang diwakafkan tidak demikian. Benda yang diwakafkan tidak bisa digunakan kecuali di tempat yang diwakafkan dan untuk apa dia diwakafkan.
Wakaf tanah untuk masjid sebaiknya dilakukan setelah masjid itu selesai dibangun. Karena jika belum dibangun, tanah yang diwakafkan tersebut dihukumi seperrti hukum masjid. Artinya, tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Misalnya tidak boleh untuk kencing sembarangan, mendengarkan musik, dsb.
Intisari Daurah Kitab Manjahus Sawi
Dalam kitab manhajus sawi majelis ilmu adalah majelis yang mana engkau belajar cara ibadah, cara sholat, cara puasa, cara nikah, dsb. Majelis ilmu dinaungi oleh para malaikat-malaikat Allah swt. Dikatakan dalam hadis kalau kita menghadirinya lebih afdhol daripada kita sholat sunah 1000 rakaat, daripada melakukan ibadah-ibadah sunah. Orang yang menghadiri majelis ilmu kan diampuni dosa-dosanya, dan dikabulkan hajat-hajatnya.
Wanita kalau dia keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suami maka dia akan dilaknat oleh malaikat sampai dia kembali lagi ke rumah itu. Seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizin suaminya, Ketika istri mempunyai satu permasalahan ilmu yang tidak bisa dijawab oleh suaminya maka ketika itu dia boleh keluar rumah untuk mencari tahu masalah ilmu itu, tanpa seizin suami sekalipun.
Kita seharusnya sangat antusias untuk menghadiri majelis-majelis ilmu karena kata Imam Syafi’I, “tidak ada pahala yang lebih baik daripada ibadah-ibadah yang fardhu seperti sholat daripada menghadiri majelis-majelis ilmu.” Bahkan menghadiri majelis ilmu ini lebih afdhol daripada ibadah-ibadah sunah.
Orang tua yang menggendong anak pada saat sholat, dan anaknya tersebut memakai pampers maka sholatnya tidak sah. Kalau di pampersnya itu kita yakin ada najis maka sholat kita menjadi batal.
Orang yang tertinggal roka’at sholat jum’at maka harus menyempurnakannya menjadi 4 roka’at meskipun niat awalnya dengan niat sholat jum’at.
Wanita yang haid di waktu dhuhur dan belum melaksanakan sholat dhuhur, maka pada saat bersih dari haid wajib mengqodho’ sholat dhuhur beserta sholat asarnya. Karena sholat dhuhur bisa dijama’ dengan sholat asar, begitu juga jika berrhenti di waktu isya’ maka wajib mengqodho’ sholat isya dengan sholat maghrib.
Orang yang mencuci pakaian jangan sampai mencampurkan baju yang najis dengan baju yang suci. Sebaiknya menghilangkan najis pada pakaian dahulu sebelum dicampurkan dengan baju lain. Karena mencampurkan baju yang najis dengan baju yang ada dalam rendaman maka dengan seketika itu airnya jadi ikut najis dan pakaian di dalamnya juga.
Namun berbeda dengan najis di sautu tempat. Jika ada anak buang air kecil di kamar misalnya, maka yang dihukumi najis adalah tempat dimana dia buang air kecil, tidak seluruh kamar menjadi najis.
Orang yang sudah lanjut usia kalau mau sholat duduk, tidak boleh langsung sholat dalam keadaan duduk. Karena dia mampu berjalan maupun berdiri. Maka sholatnya dengan berdiri terlebih dahulu. Takbiratul berdiri, kemudian jika dia mengalami kesulitan di tengah-tengah sholatnya maka dia melanjutkan dengan duduk.
Seorang musafir yang bepergian menggunakan alat transportasi agar tidak meninggalkan sholat. Harus sholat semampunya untuk menghormati waktu. Kalau sudah sampai di tempat tujuan mengulang lagi sholat yang dikerjakan di atas kendaraan tadi.
Orang yang pernah meninggalkan sholat di masa lalu kemudian dia ingin bertobat kepada Allah, wajib baginya untuk mengqodho’ sholat yang ditinggalkan di masa lalu. Yaitu dengan memperkirakan berapa lama waktu dia meninggalkan sholatnya itu.
Orang yan tertinggal sholat, imamnya sudah dalam posisi rukuk maka tidak boleh dia takbirotul ihrom sambil turun ruku’. Takbir dulu dalam keadaan berdiri kemudian baru rukuk menyusul imam. Juga kalau orang yang menyusul imam ketika ruku’ maka harus diperhatikan begitu dia rukuk, imamnya sudah tidak rukuk, maka dia harus menambah raka’at setelah sholatnya.
Orang yang lupa tasyahud awal maka dia tidak boleh kembali ke posisi tasyahud awal kalau sudah berdiri. Kalau belum sampai berdiri boleh kembali tasyahud awal.
Selain bedah kitab, beliau juga memberrikan ijazah sanad kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Manhajus Sawi. Di tengah acara beliau juga mengijazahkan do’a untuk diamalkan.
اللهُمَّ احْيِنِيْ عَلَى الْاِسْلَامِ وَالسُّنَّةْ وَتَوَفَّنِيْ عَلَى الْاِيْمَانِ وَالتَّوْبَهْ
“Bacalah doa ini di setiap sujud terakhir daripada sholat kita karena barang siapa yang mengamalkan daripada doa ini, maka dia akan mendapatkan husnul khatimah dari Allah swt,” tutur Habib Abdullah Al-Masyhur melalui penerjemahnya.
Turut hadir dalam daurah kitab tersebut cucu pengarang kitab Sulam Taufiq, Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Thohir dari Seiwun, Hadramaut Yaman, dan KH. Abdul Fattah Yastran (ketua Yayasan Masjid Jami’ Pekalongan), jama’ah Majelis Ta’lim Al-Maliki Pekalongan, Ustadz-Ustadzah beserta santri santriwati Ponpes Al-Maliki Pekalongan, dan masyarakat sekitar.
Kegiatan Daurah Kitab tersebut merupakan salah satu rangkaian acara kunjungan beliau di Yayasan Al-Maliki Indonesia Pekalongan selama tiga hari. Selain di Majelis Ta’lim Al-Maliki, beliau juga mengisi bedah kitab khusus di Ponpes Salaf Al-Maliki dan juga MTs Al-Maliki Cendekia. Semoga dengan hadirnya orang-orang alim di Ponpes Al-Maliki Pekalongan membawa keberkahan dan manfa’at yang tiada habisnya, aamiin allahumma aamiin…. (*)
*untuk sesi Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Thohir (cucu pengarang kitab Sulam Taufiq akan diulas dalam artikel selanjutnya.